PENGUNJUNG WEB

4 Perkara ( Penyebab ) Yang Membatalkan Wudhu Dalam Kitab Safinatun Najah

 Assalamu alaikum Sahabat islaMulia



 

     Sahabat, disini admin ingin memposting apa saja perkara yang dapat membatalkan wudhu. ini ilmu yang penting bagi kita karena ini merupakan ilmu fiqih yang menyangkut kegiatan ibadah kita sehari - hari. 

 


 Menurut Syekh Salim Bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najah yang bermadzhab Imam Syafi'i. Berikut penjelasannya dibawah ini :

 

 

نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ:

الأَولُ: الْخَارجُ مِنْ أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ، مِنْ قُبُلٍ أَوْ دُبُرٍ، رِيْحٌ أَوْ غَيْرُهُ، إِلاَّ الْمَنِيَّ.

الثَّانِيْ: زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ.

الثَّالِثُ: الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ.

الرَّابعَ: مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ.

 Fasal : Pembatal wudhu ada 4 perkara, yaitu

{ Pertama } : apapun yang keluar dari salah satu dua jalan yaitu qubul ( jalan depan/kemaluan ) atau dubur ( jalan belakang / anus ), baik kentut atau lainnya kecuali mani.

{ Kedua } : Hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah ( lantai ).

{ Ketiga } : Bersentuhnya dua kulit laki - laki dengan perempuan dewasa bukan mahram tanpa pembatas.

{Keempat } : Menyentuh qubul anak adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari - jarinya.

 

 

 

Penjelasan 4 Perkara Yang Membatalkan Wudhu

 

1. apapun yang keluar dari salah satu dua jalan yaitu qubul ( jalan depan/kemaluan ) atau dubur ( jalan belakang / anus ), baik kentut atau lainnya kecuali mani.

 

 Apapun yang keluar selain sperma, dari lubang depan ( qubul ) dan lubang belakang ( dubur ) baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua dapat membatalkan wudhu, sedangkan bila yang keluar adalah mani ( sperma ) maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja diwajibkan melakukan mandi jinabat ( adus ).


2. Hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah ( lantai ).


Orang yang hilang akal ketika tidur, gila atau pingsan batal wudhunya karena ia telah kehilangan akalnya.

 

Rosululloh shallallahu alaihi wasallam bersabda :

 

 فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

 Artinya :

"Barang siapa yang tidur maka berwudhulah." ( HR. Abu dawud )


Hanya saja tidurnya orang dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu. Posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu tersebut bisa digambarkan apabila anda tidur dengan posisi duduk dimana posisi pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan anda untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut, maka posisi tidur dengan duduk seperti itulah yang tidak membatalkan wudhu.

 

3. Bersentuhnya dua kulit laki - laki dengan perempuan dewasa bukan mahram tanpa pembatas.

 

Bersentuhnya kulit laki - laki dan perempuan yang sudah dewasa keduanya ( sudah baligh ) dan bukan mahramnya ( yg bisa dinikahi )dengan tanpa penghalang jadi langsung kulit dengan kulit. Kecuali jika bersentuhan dengan mahramnya ( yg tidak bisa dinikahi ) maka wudhunya tidak batal.

 

4. Menyentuh qubul anak adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari - jarinya. 

 

Wudhu menjadi batal jika menyentuh kelamin ( qubul ) atau lubang dubur manusia , baik yang disentuh masih hidup ataupun yang sudah mati, milik sendiri atau orang lain , anak kecil atau sudah besar, menyentuhnya sengaja atau tidak sengaja dengan menggunakan telapak tangan dan jari - jarinya.

 

 Rosululloh shallallahu alaihi wasallam bersabda :

 

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya :

" Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah."  ( HR. Ahmad )

 Demikianlah artikel yang bisa saya tulis, mohon maaf jika ada salah dalam penyampaian kata.






Sumber :

Kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim Bin Sumair Al-Hadhrami 

www.rumaysho.com

www.akurat.com

www.palutribunnews.com



Tidak ada komentar: